jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dengan divonis delapan bulan penjara, Habib Rizieq diperkirakan akan bebas pada Juli 2021. Sebab, Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.
BACA JUGA: Abdul Rachman: Sia-Sia Saja Habib Rizieq Diburu...
Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Pengamat Politik Adi Prayitno pun mengomentari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Habib Rizieq.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Sebut Vonis Rizieq Terlalu Ringan, Ini Alasannya
Menurut dia, putusan hakim tersebut kini menjadi sorotan publik.
Masyarakat banyak yang pro dan kontra terhadap vonis untuk eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Begini Reaksi Kapitra Ampera
"Kalau soal putusan hukum itu domain pengadilan, tetapi dampak putusan ini yang bikin ramai," kata Adi kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Dosen ilmu politik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai keterbelahan publik merespons vonis Habib Rizieq itu terlihat dari penilaian masing-masing pihak yang pro dan kontra.
"Ada yang menilai terlampau ringan, ada pula yang menganggap berat. Publik terlanjur terbelah lihat HRS. Pasti pro-kontranya kencang," sambung Adi.
Direktur eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) itu juga menyebut vonis hakim itu tentunya bakal membuat lawan politik Habib Rizieq kecewa.
"Pastinya banyak yang kecewa (lawan politik, red). Bukan hanya karena soal vonisnya, tetapi kasusnya paling rumit, berlarut-larut, dan menyedot perhatian. Energi publik hampir habis tersedot persidangan HRS," pungkas Adi Prayitno. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi