Habib Rizieq Bebas, Kapitra PDIP Titip Pesan Ini

Kamis, 21 Juli 2022 – 16:19 WIB
Politikus PDIP Kapitra Ampera titip pesan kepada Habib Rizieq. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi soal eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang menerima pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7).

Menurut Kapitra, Habib Rizieq berhak mendapatkan itu karena berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di penjara.

BACA JUGA: Petinggi Ansor Harap Habib Rizieq Mau Belajar, Lalu Jadi Tokoh Bijaksana 

"Dia banyak berbuat kebaikan dan tidak ada ketentuan-ketentuan yang dia langgar di dalam (penjara)," kata Kapitra kepada JPNN.com, Rabu (20/7).

"Saya tahu, dia banyak berbuat kebaikan, mengajar orang mengaji, mengajar orang salat, membantu orang, dan sebagainya. Iya (berdakwah) juga dakwahnya lembut, sejuk di dalam (penjara) itu," sambung dia.

BACA JUGA: Panggil Mahasiswi ke Rumah, Guru Besar OHU Menempel dari Belakang, Brak, Terjadilah!

Kapitra menambahkan Habib Rizieq harus mengubah pola dakwahnya menjadi lebih lembut.

"Kami berharap dia bisa menjadi ulama, guru bagian dari solusi-solusi umat, solusi-solusi kebangsaan, saya pikir cukuplah pengalaman-pengalaman berdakwah dengan pola seperti kemarin yang justru mengantarkan kepada banyak problem," ujar Kapitra.

BACA JUGA: Kabar Duka, Kepala BPBD Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka

Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E dan R Dikeroyok Massa, Polisi Lakukan Pemeriksaan, Oh Ternyata!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler