Habib Rizieq Belum Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan

Minggu, 05 Februari 2017 – 14:23 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penodaan atas Pancasila. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu pun berencana menggugat status tersangka yang disandangnya melalui praperadilan.

Namun, Habib Rizieq -panggilan beken Rizieq Shihab- belum bisa mengajukan gugatan praperadilan. Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya sampai saat ini belum menerima surat penetapan tersangka. 

BACA JUGA: Kader PDIP Sukoharjo Berikrar Setia ke NKRI dan Bu Mega

Kapitra mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah proaktif menanyakan surat penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka ke Polda Jabar. Namun, sampai saat ini surat itu tak kunjung sampai ke Habib Rizieq.

"Jadi sampai hari ini mereka tidak mau memberikan surat penetapan tersangka Habib Rizieq, padahal sudah diminta berkali-kali," ucapnya, Minggu (5/2).

BACA JUGA: Tebar Optimisme Kejayaan Indonesia di Jambore Mahasiswa

Menurut Kapitra, dokumen gugatan praperadilan sudah selesai. Namun, untuk mendaftarkannya pe pengadilan masih harus menunggu surat dari Polda Jabar.

Kaprita pun meminta Polda Jabar yang dipimpin Irjen Anton Charliyan agar segera memberikan surat penetapan tersangka. Dengan demikian Habib Rizieq bisa segera mengajukan gugatan praperadilan.

BACA JUGA: Pak Ahok, GP Ansor Marah Betul soal Kiai Maruf

"Kami desak Polda Jawa Barat untuk memberikan surat penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka," sambungnya. Meski begitu, Rizieq yang berstatus tersangka kini masih belum ditahan.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sakiti Umat Islam dengan Tuduhan Anti-Pancasila


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler