Habib Rizieq Datang Enggak ya? Ada Nasihat dari Bang Maksimus

Senin, 07 Desember 2020 – 06:02 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab pada Senin (7/12).

Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengingatkan Habib Rizieq Shihab agar memberikan contoh baik kepada publik, khususnya para pendukungnya dengan memenuhi panggilan dari kepolisian.

BACA JUGA: Gatot Cari Dukungan untuk Pilpres 2024, Butuh Habib Rizieq dan Massanya

"Saya kira, siapa pun di negeri ini harus taat hukum. Dan yang perlu digarisbawahi, pemanggilan itu kan belum tentu bersalah. Jadi tak perlu takut," kata dia dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (6/12).

Maksimus Ramses mengatakan, baik Habib Rizieq maupun pendukungnya tidak perlu khawatir karena dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

BACA JUGA: Rizieq Shihab Diperiksa Pekan Depan, Kuasa Hukum FPI Bilang Begini

Pemeriksaan ini seharusnya menjadi kesempatan bagi Habib Rizieq untuk menunjukkan ketaatan kepada hukum.

"Jika beliau tidak hadir, justru itu memberi preseden buruk bagi beliau sendiri dan para pengikutnya. Pendukung juga harus menaati hukum karena semua warga itu sama di mata hukum," katanya.

BACA JUGA: MD Jago Merayu, Sudah 5 Perempuan Mau Diajak ke Hotel, Lantas Kabur

Pendukung Habib Rizieq juga tidak perlu ramai-ramai ke Polda Metro, karena proses hukum tidak bisa diintervensi.

"Saya pikir, beliau (Habib Rizieq) harus mengimbau pendukungnya agar tidak datang ke Polda Metro," ujar Maksimus.

Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada Senin (7/12).

Sedianya, Habib Rizieq diperiksa awal pekan lalu, namun tidak datang.

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua, langsung ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro merasa perlu memeriksa Habib Rizieq sebagai saksi terkait dengan kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Kerumunan yang terjadi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Desakan agar penegak hukum tegas memproses dugaan pelanggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq juga disampaikan anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.

Menurut Ninik, perbuatan Habib Rizieq berpotensi ditiru masyarakat, dan jika tak ada tindakan tegas maka Indonesia akan mengalami masalah besar terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Di sisi lain, kata dia, tenaga medis berjuang mati-matian melawan COVID-19.

"Harusnya aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih. Kalau sudah diingatkan, tetapi masih dilanggar, maka law enforcement harus ditegakkan," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler