jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut pihaknya telah mengirim jawaban somasi kepada PT Perkebunan Nusantara VIII, Senin (28/12).
Jawaban itu terkait somasi kepemilikan lahan oleh Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Investigasi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Diserang Banyak Hoaks
"Iya, kami sudah kirim jawaban dan diterima," ujar Aziz kepada JPNN, Senin.
Hal ini dikuatkan dengan foto surat jawaban somasi yang diterima PTPN VIII serta diberikan stempel.
BACA JUGA: 6 Laki-Laki dan 3 Perempuan tak Berkutik Saat Kamar Indekos Digerebek Warga, Lihat Tuh!
Dalam foto itu terlihat, bahwa FPI diwakili oleh Ichwan menyerahkan surat kepada Mohammad Yudayat selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Dalam surat juga terlihat, Helen RS, staf PT Perkebunan Nusantara yang menerima surat itu. Dia juga sudah menandatangani surat tersebut.
BACA JUGA: Dapat Somasi dari PTPN VIII, FPI Bereaksi Begini
Sebelumnya, tim Advokasi Markas Syariah yang juga tim hukum FPI memastikan akan menjawab somasi PT Perkebunan Nasional VIII.
Mereka menilai layangan surat PTPN VIII No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 itu salah alamat. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan