jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa terus mengomentari jalannya persidangan perkara kerumunan yang menyeret Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Mahfud mengungkapkan itu saat diminta tanggapannya tentang dugaan Habib Rizieq tidak menghormati persidangan perkara tersebut.
"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah," kata Mahfud setelah menghadiri acara Ngopi Bareng Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3).
Mahfud menuturkan, hakim memiliki kuasa penuh di persidangan. Termasuk, hakim bisa memerintahkan polisi atau jaksa untuk menjaga muruah persidangan.
BACA JUGA: Aziz Sebut ada Operasi Intelijen Berskala Besar di Perkara Rizieq Shihab, Mirip Kisah Bung Karno
"Aparat pemerintah seperti polisi dan kejaksaan yang nanti melaksanakan. Kan, itu sudah ada aturannya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim perkara kerumunan, untuk menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas yang tengah menegakan hukum.
BACA JUGA: Kapitra Ampera: Majelis Hakim Justru Melindungi Habib Rizieq
Sebab, JPU menilai Habib Rizieq tidak menghormati peradilan. Misalnya ketika pria Petamburan itu meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim hingga mengikuti peradilan sembari berdiri. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan