Habib Rizieq Ditegur Hakim, Langsung Bangkit dari Kursinya, Lantas...

Kamis, 20 Mei 2021 – 10:55 WIB
Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi usai ditegur oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (20/5/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Habib Rizieq Shihab (HRS) sebelum dia membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Kamis (20/5).

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menegur Habib Rizieq karena mengenakan syal motif bendera Palestina saat sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

BACA JUGA: Refly Harun Hadir Lagi di Sidang Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi

Suparman menjelaskan dirinya juga bersimpati atas peristiwa yang terjadi di Palestina sekarang, tetapi dia mengingatkan Habib Rizieq bahwa saat ini sedang berada di ruang sidang.

"Untuk menjaga marwah persidangan, kebetulan ini lagi ramai berita. Kita termasuk bersimpati peristiwa di sana, Palestina," kata Suparman kepada Rizieq.

BACA JUGA: Ahli Pidana Pertanyakan Masuknya Pasal Ini dalam Dakwaan Habib Rizieq

Teguran itu disampaikan sebelum sidang dinyatakan resmi dibuka. Suparman meminta eks imam besar FPI itu melepas syal bermotif bendera Palestina selama jalannya sidang perkara.

"Karena ini adalah persidangan di negara kita, Republik Indonesia ini. Kita bersihkan dulu masalah itu, jangan dibawa masuk atributnya. Mungkin bisa diganti barangkali. Silakan, silakan," ujarnya.

BACA JUGA: Hakim Heran soal Cara Setor Uang Berkoper-koper, Selvy Siap-Siap Saja

Tanpa membantah, Habib Rizieq lalu bangkit dari kursinya berjalan ke arah tim kuasa hukumnya di sisi kanan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur melepas syal beratribut Palestina.

Setelah Habib Rizieq menanggalkan syal bermotif bendera Palestina dia kembali duduk di kursi sebagai terdakwa bersiap menyampaikan pleidoi atas tuntutan JPU di kasus kerumunan.

"Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silakan," tutur Suparman. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler