jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadirkan enam saksi ahli pada sidang perkara swab RS Ummi, Rabu (19/20)
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan enam saksi ahli tersebut dihadirkan guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tes usap di RS Ummi
BACA JUGA: Warga Penuhi Musala, Ada 2 Pria dan 1 Perempuan Duduk Tertunduk, Menegangkan
"Kami bawa ahli enam orang, ada ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog, ahli bahasa, ahli tata negara, kemudian ahli teori pidana," kata Aziz di PN Jakarta Timur.
Aziz memerinci saksi ahli yang dihadirkan yakni Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr. Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr. Tonang selaku epidemiolog.
BACA JUGA: Simak Perbedaan Realme Narzo 30 dengan 30A
Selain itu, kuasa hukum Rizieq juga menghadirkan Frans Asisi sebagai ahli bahasa, dan Refly Harun selaku ahli hukum tata negara.
"Hari ini keterangan terakhir untuk ahli, besok keterangan terdakwa (sidang minggu depan), lalu besok tuntutan," ujarnya.
BACA JUGA: Ahli Pidana Pertanyakan Masuknya Pasal Ini dalam Dakwaan Habib Rizieq
Alumnus Universitas Pancasila itu menjelaskan pihaknya menghadirkan saksi ahli bahasa guna membantah dakwaan JPU bahwa Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat menyebarkan berita bohong.
"Bahwa ketika statement Habib Rizieq, dr. Andi Tatat, dan Habib Hanif itu bukan masuk kategori kebohongan, apalagi yang menimbulkan keonaran," jelas Aziz.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aziz Yanuar Tanggapi Santai Tuntutan Jaksa Terhadap Habib Rizieq Shihab
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra