jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merespons putusan vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya pada perkara penyebaran hoaks hasil tes usap di RS Ummi Bogor.
"Vonis ini sangat menyakiti rasa keadilan," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Di sisi lain, vonis itu memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap ulama.
Pasalnya, kata dia, penguasa menganggap tokoh asal Petamburan itu, pihak yang diduga berseberangan pendapat.
BACA JUGA: Begini Reaksi HRS soal Massa Pendukungnya Bentrok dengan Polisi
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam itu menambahkan, pasal yang menjerat Habib Rizieq sebagaimana UU Nomor 1 Tahun1946 Pasal 14 dan 15 mengenai kebohongan merupakan wujud diskriminasi hukum.
"Jika konsisten ditegakkan hukum terkait kebohongan maka kebohongan-kebohongan yang meresahkan lain harus diproses secara hukum," ujar Aziz.
BACA JUGA: Mobil Pak Listyo Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Rupiah Raib
Dia lantas mencontohkan, kebohongan oknum pejabat yang beberapa waktu lalu mengatakan Ivermectin sudah mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengobatan Covid-19
"Ternyata tidak benar dan dibantah BPOM melalui website resminya. Ini diduga sangat meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat," ucap Aziz.
Faktanya, kata dia, tidak masalah dan diproses hukum.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama