jpnn.com, JAKARTA - Mantan Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara kerumuman di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan.
BACA JUGA: Lagi, Polres Metro Jaktim Amankan Belasan Simpatisan Habib Rizieq Shihab
"Mengadili, terdakwa Mohammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis (27/5).
Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab dihukum pidana denda Rp 20 juta dengan satu ketentuan.
BACA JUGA: Jelang Pembacaan Vonis Habib Rizieq, Aziz Yanuar: Kebenaran dan Keadilan Pasti Menang
“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ungkap Suparman.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Habib Rizieq Shihab harus membayar biaya perkara sidang.
BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dituntut 5 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankannya
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti persidangan untuk dikembalikan kepada para saksi. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra