jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meyakini majelis hakim bakal memvonis bebas kliennya dari semua tuntutan pada perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal ini disampaikan Aziz saat menghadiri sidang lanjutan kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
BACA JUGA: Sidang Pembacaan Vonis Habib Rizieq Hari Ini, PN Jaktim Dijaga Ketat, Lihat Itu
"Kami sangat optimis menang, karena kebenaran dan keadilan pasti menang, kebatilan dan ketidakadilan pasti akan kalah," kata Aziz.
Aziz menyebutkan, eks imam besar FPI itu tidak memberikan pesan khusus bagi para pendukungnya perihal sidang vonis yang akan dihadapi. "Belum ada," ucapnya.
BACA JUGA: Pleidoi Habib Rizieq, Ada Kata Jahat, Sadis, Menjijikkan
Alumnus Universitas Pancasila itu juga menyebutkan dirinya tidak mengetahui apakah akan ada pendukung Habib Rizieq yang akan hadir memberikan dukungan di depan PN Jakarta Timur. "Tidak tahu soal ini," ucapnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab diagendakan akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan pada hari ini, Kamis (27/5).
BACA JUGA: ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK, Pakar Pidana Merespons Begini
Namun, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan jadwal sidang vonis masih tentatif.
"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," kata Alex. (mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra