jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) telah mendeklarasikan Front Persaudaraan Islam.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah secara resmi menyatakan FPI sebagai ormas terlarang pada Rabu 30 Desember 2020.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Menang Kalah Bukan Urusan Kami
Tim hukum Front Persaudaraan Islam Aziz Yanuar menerangkan, Habib Rizieq Shihab yang merupakan imam besar FPI telah mengetahui adanya deklarasi tersebut.
Tak hanya itu, Habib Rizieq Shihab yang kini masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya telah merestui dan mengizinkan adanya deklarasi.
BACA JUGA: Catat, Ini Tanggal Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
“Iya, beliau sudah tahu adanya deklarasi,” ujar Aziz kepada JPNN, Sabtu (9/1).
Namun, Aziz belum mengetahui apa posisi Habib Rizieq di Front Persaudaraan Islam yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu.
BACA JUGA: Begini Logo Terbaru Front Persaudaraan Islam Setelah FPI Dibubarkan
“Belum tahu (posisi Habib Rizieq),” imbuh dia.
Diketahui, deklarasi Front Persaudaraan Islam dilakukan pada Jumat (8/1) kemarin.
Deklarasi ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh. Mereka adalah Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurrahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hassan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri.
Kemudian Umar Abdul Aziz Assegaf, Umar Assegaf, Bagir Bin Syech Abu Bakar, Hasan Assegaf, Faisa Alhabsy, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqbab dan Munarman. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan