jpnn.com - jpnn.com -Polda Jawa Barat resmi menetapkan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghinaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik, Presiden pertama RI, Soekarno.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka di kepolisian daerah di bawah pimpinan Irjen Anton Charliyan ini berdasarkan laporan dari Sukmawati Soekarnoputri.
BACA JUGA: Polri Segera Bongkar Video Firza Tanpa Tunggu Pelapor
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kami naikkan menjadi tersangka,” kata Yusri di Polda Jabar, Kota Bandung, seperti dilansir dari pojoksatu, Senin (30/1).
BACA JUGA: GNPF: Ponsel Habib Rizieq Di-Cloning
Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.
Meski berstatus tersangka, Rizieq tidak ditahan. Sebab, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun. “Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka,” kata Yusri. (ra/ps/jpnn)
BACA JUGA: GNPF-MUI Sudah Tahu Penyebar Video Hot Firza
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fitnah! Sejak 411 Habib Rizieq tak Pegang Ponsel
Redaktur & Reporter : Adek