jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar keberatan dengan hasil putusan sela terkait kasus kekarantinaan kesehatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Azis menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan keberatan terhadap putusan sela itu dalam pleidoi sidang.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Rizieq Tetap Diadili
"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim. Kalau kami tidak terima, kami masukan di pleidoi nanti," kata Azis.
Pria kelahiran 7 Januari 1983 di Jakarta itu juga mengatakan pihaknya tetap optimistis, eksepsi terkait berkas perkara kasus swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor akan diterima oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Alasan Pengacara Habib Rizieq Simpan 2 Senjata Tajam di Mobilnya, Oalah
"Kami akan melakukan semampunya," lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi dari pihak Habib Rizieq dan kuasa hukumnya terkait kasus kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
BACA JUGA: Sebut Terduga Teroris Condet Antek Intelijen, Aziz Yanuar Beber Surat Pemecatan dari FPI
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili berkas perkara tersebut.
"Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra