Habib Rizieq Melakukan Perlawanan Selama Hayat di Kandung Badan

Jumat, 27 Agustus 2021 – 07:24 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta pembatalan penahanan kliennya ke MA. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung RI pada hari ini, Jumat (27/8).

Salah satu anggota kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan surat keberatan dan protes atas penahanan terhadap kliennya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Sering Bertemu Tim Pengacaranya, Membahas 3 Kasus

"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT DKI terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (26/8) malam.

Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu juga mempersoalkan penolakan surat permohonan kasasi oleh PN Jakarta Timur pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dan swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Aziz Yanuar dan Novel Bamukmin Minta DPR Perjuangkan Keadilan untuk Habib Rizieq

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menyebut perilaku PN Jaktim menolak berkas permohonan kasasi atas penetapan dan penahanan HRS dinilai ugal-ugalan.

"Kelakuan PN Jaktim yang menolak menerima kasasi atas penetapan penahanan Habib ugal-ugalan," ujar Aziz.

BACA JUGA: Begini Gaya Ustaz Yahya Waloni saat Ditangkap Tim Bareskrim Polri

Aziz memastikan pihaknya tegas akan memilih posisi melawan atas kezaliman dan ketidakadilan.

"Selama hayat masih di kandung badan maka perjuangan tidak akan ada kata selesai," tutur Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Habib Rizieq   HRS   Aziz Yanuar   FPI  

Terpopuler