Habib Rizieq Mengajukan Praperadilan, Irjen Aro: Kami Akan Beberkan Fakta-fakta

Rabu, 16 Desember 2020 – 08:37 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Menurut Argo Yuwono, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ketua Bantuan Hukum FPI: Ada Kekhawatiran, Ada Ketakutan Tersendiri dari Beliau

"Prinsipnya kami menghormati tetapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Diketahui, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI Tewas, Kritik Natalius Pigai Mengarah kepada Mahfud MD

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel dan dalam waktu dekat bakal segera disidangkan. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Informasi dari Kombes Yusri Yunus, Habib Rizieq Sendirian


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler