jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang perkara pokok Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/3) besok.
Sidang itu berkaitan dengan kasus kerumunan di Petambuaran, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, serta perkara swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Biar Saja Jaksa Sidang Bertiga dengan Hakim dan Tembok
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, menjelang sidang tersebut, pihaknya tengah menyiapkan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan besok tersebut.
"Kami lagi menyiapkan eksepsi. Namun, belum rampung," ungkap Alamsyah saat dihubungi JPNN.com, Senin (15/3).
BACA JUGA: Habib Rizieq Menyampaikan Pernyataan Keras, Ada Kata Ugal-ugalan
Alamsyah menyatakan, pihaknya saat ini hanya fokus menyiapkan eksepsi.
"Kami tak ada persiapan apa-apa. Karena pembuktian masih jauh," pungkasnya.
BACA JUGA: Bagaimana jika Massa Pendukung Habib Rizieq Membeludak di Ruang Sidang? Alamsyah Bilang...
Alamsyah menyebut, sejumlah penasihat hukum yang bakal hadir dalam sidang itu, selain dia sendiri, antara lain ada Munarman dan Aziz Yanuar.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisa mengatakan, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada hari yang sama.
Dakwaan terhadap Habib Rizieq ialah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat serta Megamendung, Jawa Barat, dan swab test di RS Ummi Bogor.
"(Sidang perdana) Selasa, 16 Maret 2021," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka lain yang bakal disidangkan.
Mereka ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.
Persidangan terhadap Ahmad Sabri Lubis Cs bakal digelar secara terpisah, tetapi digelar pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama