jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah elemen massa akan kembali menggelar Aksi Bela Islam III di Jakarta 2 Desember 2016. Aksi yang dikenal dengan istilah 212 itu menuntut tersangka penistaan agama Islam Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan.
Ahok kini sudah menyandang status tersangka, namun hanya dilarang bepergian ke mancanegara, belum dijebloskan ke sel tahanan.
BACA JUGA: Akom: Ini Pengabdian Saya Terakhir di DPR
"Tujuan (212) sama dengan Aksi Bela Islam I tahan Ahok, Aksi Bela Islam II tahan Ahok, Aksi Bela Islam III tahan Ahok. Kenapa? Karena Ahok menistakan agama," kata Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Bareskrim Polri, Rabu (23/11).
Rizieq menjelaskan, aksi 212 merupakan unjuk rasa yang dilindungi Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sebarkan Maklumat Door to Door
Menurut Rizieq, di dalam UU itu jelas mengatur negara termasuk presiden tidak boleh melarang aksi unjuk rasa. Bahkan, Rizieq menambahkan, pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9/98 menyatakan barang siapa menghalangi atau mengadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi oleh UU, maka dipidana satu tahun penjara.
"Jadi, kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk menghalangi suatu unjuk rasa yang sudah dilindungi UU tersebut maka beliau bisa dipidana satu tahun penjara," kata Rizieq.
BACA JUGA: Soal Kursi Ketua DPR Bergoyang, Akom Mau Konsultasi ke Ical
Menurut Rizieq, aksi 212 itu konstitusional dengan tujuan penegakan hukum. Rizieq pun minta semua pihak termasuk presiden dan jajarannya menghargai konstitusi.
"Jadi sekali lagi aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang," pungkas Rizieq. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap
Redaktur : Tim Redaksi