Habib Rizieq Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Tim Kuasa Hukum Hanya Bisa Pasrah

Senin, 08 Februari 2021 – 06:06 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq segera  beralih status menjadi terdakwa atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat.  

Pasalnya, berkas perkara yang selama ini disusun penyidik Bareskrim Polri sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Andi Bongkar Semua tentang Moeldoko, Rezim Militer Berakhir, Kapolri Beri Penghargaan untuk 4 Orang

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, menjelang proses persidangan, pihaknya tak ada persiapan khusus. Mereka hanya memanjatkan doa saja kepada Allah.

"Ya kami berdoa saja pada Allah” ujar Aziz ketika dihubungi Minggu (7/2) malam.

BACA JUGA: Habib Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Ini Jadwal Sidang Perdananya

Diketahui, pada Selasa (9/2) Bareskrim akan melimpahkan Habib Rizieq dan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Kejagung atau tahap II.

Pasalnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.   

BACA JUGA: Aziz Yanuar Beber Kegiatan Habib Rizieq di Tahanan Bareskrim, Oh Ternyata...

Diketahui, kepolisian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat bersama lima orang lain .

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler