Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Sidang Gugatan Praperadilan Belum Kelar

Jumat, 05 Maret 2021 – 07:01 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha (tengah). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha angkat suara perihal nasib sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Sebab, Kejagung telah memilih PN Jakarta Timur sebagai lokasi sidang perkara pokok Habib Rizieq yakni kasus kerumunan.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Habib Rizieq, Aziz Yanuar pakai Kata Luar Biasa

Kasus kerumunan Habib Rizieq terjadi di dua lokasi yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus hasil swab Covid-19 yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi, Bogor.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Segera Masuk Tahapan Penting, Aziz Yanuar Bilang Begini

Kamil menegaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MK) sebelum dakwaan dibacakan dalam sidang perdana perkara pokok, gugatan sidang praperadilan belum dinyatakan gugur.

"Praperadilan belum gugur karena belum ada pembacaan dakwaan pada sidang perdana dalam perkara pokoknya," ungkap Kamil kepada JPNN.com, Kamis (4/3) malam.

BACA JUGA: Ayah Penggal Kepala Anak Sendiri, Lalu Menentengnya Menuju Kantor Polisi, Biadab!

Lebih lanjut, Kamil mengungkapkan, sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel akan tetap berjalan.

Dia juga memastikan, penasihat hukum tetap akan hadir di ruang sidang gugatan praperadilan kliennya di PN Jaksel.

"Kuasa hukum akan terus hadir sesuai hukum acara," pungkasnya.

Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa Habib Rizieq dkk.

Dia menerangkan, nantinya akan ada empat berkas perkara yang disiapkan untuk didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan hakim PN Jaktim.

Selain kasus kekarantinaan kesehatan itu, kasus terkait hasil swab Covid-19 Habib Rizieq yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi, Bogor, juga akan digarap di pengadilan yang sama.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021," katanya.

Setelah mendapatkan surat keputusan itu dari MA, kata Leonard, kini pihaknya akan mulai menyusun Surat Dakwaan untuk kemudian dilimpahkan sehingga dapat segera disidangkan.

Habib Rizieq dalam kasus Petamburan Jakarta nantinya akan disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, masih di kasus tersebut, lima tersangka lain bakal dijerat melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus swab tes Habib Rizieq di RS Ummi, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP. (cr3/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler