jpnn.com, JAKARTA - Eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan sebentar lagi akan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq bakal menjadi terdakwa kasus di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, serta perkara di RS Ummi Bogor.
BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI, Refly Harun Heran Ada Arwah Berstatus Tersangka
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar yang juga tergabung dalam tim pengacara Habib Rizieq, mengatakan, hukum diduga telah intervensi secara begajulan di tingkat kepolisian dan kejaksaan.
"(Sidang akan digelar) setelah hukum diduga diintervensi secara begajulan di tingkat kepolisian dan kejaksaan," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (4/3).
BACA JUGA: Kondisi Terkini Habib Rizieq, Aziz Yanuar pakai Kata Luar Biasa
Lebih lanjut, Alumnus Universitas Pancasila itu berharap pengadilan dapat menjadi gerbang keadilan dan kebenaran.
Aziz Yanuar berharap, hakim nantinya memutus bebas Habib Rizieq dkk.
BACA JUGA: MenPAN-RB Sudah Memangkas 39 Ribu Jabatan Struktural
"Mari sama-sama lihat apakah institusi peradilan dapat menjadi gerbang harapan keadilan dan kebenaran di dunia ini dengan segera memutus bebas HRS dkk demi hukum," katanya.
Di sisi lain, Aziz juga mempertanyakan independensi pengadilan dalam perkara ini.
"Ataukah (pengadilan) malah menjadi penguat dari kesewenang-wenangan tirani sehingga tidak ada lagi kebenaran dan keadilan yang dapat diharapkan di republik," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa Habib Rizieq dkk.
Dia menerangkan, nantinya akan ada empat berkas perkara yang disiapkan untuk didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan hakim PN Jaktim.
Selain kasus kekarantinaan kesehatan itu, kasus terkait hasil swab Covid-19 Habib Rizieq yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi, Bogorm juga akan digarap di pengadilan yang sama.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021," katanya.
Setelah mendapatkan surat keputusan itu dari MA, kata Leonard, kini pihaknya akan mulai menyusun Surat Dakwaan untuk kemudian dilimpahkan sehingga dapat segera disidangkan.
Habib Rizieq dalam kasus Petamburan Jakarta nantinya akan disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, masih di kasus tersebut, lima tersangka lain bakal dijerat melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama