jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut sepuluh bulan penjara dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq bersalah karena terjadinya kerumunan warga di wilayah Megamendung pada 13 November 2020.
BACA JUGA: Orang Tua Sedang Jumatan, Bocah 6 Tahun Diajak Tetangga ke Kamar Mandi, Astagfirullah!
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Pada tuntutannya JPU menyatakan hal yang memberatkan terhadap eks imam besar FPI itu di antaranya kerumunan warga di Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Palestina Dibombardir Israel, Habib Rizieq Serukan Ini kepada Umat Islam Indonesia
Kedua, kerumunan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu, Rizeiq juga dianggap memberi keterangan berbelit-belit sehingga memperlambat sidang.
BACA JUGA: Lebaran di Tahanan, Habib Rizieq Melampiaskan Rindu saat Dijengkuk Keluarga
Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa bertanya kepada tim kuasa hukum apakah mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan.
"Ya, Majelis. Kami akan mengajukan pembelaan," jawab anggota tim kuasa hukum Rizieq.
Suparman menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga Kamis (20/5).(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pesan Penting Habib Rizieq untuk Para Tahanan di Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra