Tuntut Habib Rizieq dengan 2 Tahun Penjara, JPU Ajukan Pencabutan Hak Memimpin Ormas

Senin, 17 Mei 2021 – 21:51 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau PN Jaktim, Senin (17/5) malam.

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Untuk Kasus Kerumunan di Megamendung

JPU menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat datang ke acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA: Palestina Dibombardir Israel, Habib Rizieq Serukan Ini kepada Umat Islam Indonesia

Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap Habib Rizieq Shihab berupa pencabutan hak memegang jabatan umum ataupuntertentu. “Yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.

JPU dalam tuntutannya juga membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap Rizieq Shihab, antara lain, terdakwa  pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008, serta dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Ungkap Perasaan Habib Rizieq di Tahanan Usai Dijenguk Keluarga

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).

Pada perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada perkara kedua, Habib Rizieq Shihab didakwa Pasal 216 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Ke-1 KUHP.

Pada perkara ketiga, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara pada perkara keempat, Habib Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara kelima, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 82 A Ayat (1) Juncto Pasal 59 Ayat (3) Huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 10 Huruf b KUHP, Juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler