Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum FPI Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini

Jumat, 11 Desember 2020 – 10:59 WIB
Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum FPI akan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12) ini.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Melisha Sidabutar Sempat Curhat Merasa Kesepian, Cape dan Pengin Pulang

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan meminta surat panggilan pemeriksaan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya," kata Aziz yang juga Wakil Sekretaris Umum FPI dalam keterangannya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, MUI: Hukum Harus Benar-benar Mendidik Bukan Membidik

"Untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020 serta menjelaskan pula kepada media," sambung Aziz.

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI. (mcr1/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler