Habib Rizieq Tersangka, MUI: Hukum Harus Benar-benar Mendidik Bukan Membidik

Jumat, 11 Desember 2020 – 02:55 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas merespons penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Menurut Anwar Abbas, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab harus betul-betul mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.

BACA JUGA: Pertanyaan Sahroni, ke Mana Muhammad Rizieq Shihab?

"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12).

Menurutnya, penegakan hukum sebagaimana diberlakukan terhadap Habib Rizieq juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa.

BACA JUGA: Dua Hal yang Ditakuti Pemerintah Dari FPI dan Habib Rizieq

Dengan begitu, maka hukum akan tegak dan tidak terkesan tebang pilih, serta tidak mengusik rasa keadilan.

Bila hukum tidak seperti disebut di atas, kata Anwar, maka akan timbul keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.

BACA JUGA: Polisi Segera Tangkap Rizieq Shihab, Fadli Zon: Kapolda Ini Luar Biasa Gagahnya

"Kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka," tegas Buya Anwar.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tenang dan jernih menyikapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Masyarakat juga agar mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya," pungkasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).

Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI.(antara/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler