jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membawa surat protes terkait sikap lembaga peradilan itu yang dinilai tidak adil.
Salah satu pengacara HRS, Aziz Yanuar menjelaskan ada dua hal yang menjadi keberatan dan disampaikan kepada PN Jakarta Timur.
BACA JUGA: Habib Rizieq Melakukan Perlawanan Selama Hayat di Kandung Badan
"Kami keberatan ketika melakukan kasasi di PN Jakarta Timur soal penetapan Habib Rizieq Shihab ditolak," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8).
Kedua, kubu pentolan FPI itu juga keberatan lantaran berkas pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum terkait perkara kerumunan Megamendung, justru yang diterima oleh pengadilan. Padahal, menurut Aziz Yanuar, itu melanggar hukum.
BACA JUGA: Ulang Tahun ke-56, Habib Rizieq Mendapat Kejutan, Terharu
"Habib Rizieq itu diancam hukuman kurang lebih satu tahun di situ (kasus kerumunan di Megamendung) dan denda. Itu seharusnya menurut UU tidak boleh dikasasi," jelasnya.
Alumnus Universitas Pancasila itu menyatakan pihaknya juga akan menyampaikan protes terkait hal yang sama kepada Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Rekomendasi PB IDI: Penerima Vaksin Sinovac Januari-April Disuntik Dosis 3
"Semoga Mahkamah Agung mempunyai kebesaran jiwa dan keadilan yang kita dambakan," tuturnya. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra