Habib Rizieq Tetap Tersenyum, Anggap Kasus yang Dihadapi Urusan Politik

Selasa, 15 Desember 2020 – 12:41 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, kental nuansa politik.

Habib Rizeq menilai, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan, 14 November 2020, bukan merupakan upaya penegakan hukum.

BACA JUGA: Surat Habib Rizieq untuk Keluarganya, Silakan Disimak Kalimat Terakhir

Penilaian dari Habib Rizieq ini seperti disampaikan Sekum FPI Munarman saat dihubungi jpnn, Selasa (15/12).

"Beliau (Habib Rizieq, red) melihat bahwa kasus ini adalah masalah politik. Bukan masalah hukum," tulis Munarman dalam pesan singkatnya, Selasa.

BACA JUGA: Ingat, Irjen Fadil Imran Sudah Menyatakan Siap Bertanggung Jawab

Namun, kata Munarman, Habib Rizieq tetap tenang menghadapi kasus hukum yang bernuansa politik ini.

Bahkan, Habib Rizieq berpesan kepada umat tetap berjuang membongkar kasus enam laskar FPI yang tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

BACA JUGA: Pasutri di Kamar Mandi, Pintu Dikunci dari Dalam, Oh Ternyata

"Alhamdulillah beliau sehat dan tenang. Tetap tersenyum dan menyampaikan pesan untuk terus berjuang dan jangan berhenti mengungkap kasus pembantaian enam syuhada yang merupakan extra juducial killing," ujar Munarman.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12). 

Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI. 

Dalam kasus kerumunan massa, Habib Rizieq telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020 di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler