Habib Rizieq Tidak Terbukti Melakukan Penghasutan

Jumat, 28 Mei 2021 – 00:13 WIB
Habib Rizieq Shihab dan 2 terdakwa lain dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus swab test di RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan dakwaan penghasutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Habib Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI dalam kasus kerumunan di Petamburan tidak terbukti.

"Sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).

BACA JUGA: Rizieq Cs Tidak Terbukti Melanggar, Hakim Bebaskan dari Dakwaan UU Ormas

Sehingga, Suparman dalam hal ini yang menbacakan amar putusan dalam pertimbangannya menilai dakwaan pertama tidaklah terbukti.

Berdasarkan hasil pembacaan vonis pada persidangan kali ini, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI hanya melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan.

BACA JUGA: Malam Itu Hesti Susanti Tidur di Dalam Rumah, Kaca Jendela Kamar Pecah

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai tuntutan JPU kepada eks imam besar FPI dan lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan terlalu berat.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memerhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat," kata Suparman. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler