jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membebaskan Habib Rizieq Shihab dan para mantan petinggi FPI dari dakwaan pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti yang tertuang pada dakwaan kelima dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur lantaran para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan tersebut.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta di Perkara Kerumunan Megamendung
"Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kelima. Dengan demikian para terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/6).
Suparman menyatakan tuntutan jaksa terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tidak diperpanjang tak perlu dipermasalahkan.
BACA JUGA: Malam Itu Hesti Susanti Tidur di Dalam Rumah, Kaca Jendela Kamar Pecah
Hal ini merujuk keterangan ahli tata negara Refly Harun yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya menyatakan kalau berserikat atau membuat organisasi merupakan hak setiap orang.
"Doktor Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT, karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul berserikat, mengeluarkan pendapat," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab Cs dalam perkara kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Eks imam besar FPI itu terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra