jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Habiburokhman menyebut wacana hak angket yang sempat digulirkan beberapa legislator demi menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 tidak akan jalan.
Habibrokhman menyampaikan hal itu saat menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4) soal revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
BACA JUGA: PPP Fokus Jaga Suara, Tidak Pernah di Internal Bahas Isu Hak AngketÂ
Awalnya, Habiburokhman menyebut revisi UU MD3 akan mengatur ketentuan masa sidang dan reses bagi para legislator.
"Apakah di masa reses kami tidak boleh melakukan aktivitas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, Kamis.
BACA JUGA: Soal Hak Angket, NasDem Serahkan ke PDIP, Surya Paloh: Kami Lihat-Lihat Dahulu
Habiburokhman mengatakan revisi UU MD3 bukan membahas susunan Alat Kelengkapan DPR (AKD) untuk legislatif periode 2024-2029.
Dia menyebut urusan Ketua DPR bakal tetap memakai aturan yang sebelumnya, yakni ditempati partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen.
BACA JUGA: Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket
"Apakah nanti ada tuntutan perubahan atau tidak, tetapi musyawarah itu semangatnya, biasanya seperti itu," kata Habiburokhman.
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal sikap Gerindra terhadap revisi UU MD3 menyinggung perubahan susunan di AKD.
Habiburokhman mengatakan Gerindra belum bersikap apa pun terhadap perubahan susunan AKD, seraya memberi sinyal wacana angket yang tidak akan jalan.
"Jadi, yang jelas angket enggak jadi, ya. Ini sudah ditutup, ya. Alhamdulillah, angket tidak jadi," kata Wakil Ketua Komisi III MKD DPR RI itu.
Diketahui, hak angket pertama kali digulirkan oleh capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Ganjar menyebut semua pihak tidak perlu takut terhadap wacana DPR RI menggunakan hak angket menyikapi dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
PDI Perjuangan selaku pendukung Ganjar pada Pilpres 2024 sempat menunjukkan ketertarikan mewujudkan wacana hak angket.
Namun, hak angket tersebut tidak kunjung masuk dalam agenda sidang DPR. Bahkan hingga penutupan Masa Persidangan DPR RI pada Kamis (4/4/2024), hak angket tidak masuk agenda sidang alias tidak dibahas.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan