jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Gerindra Habiburokhman mengatakan, ada dua jalur konstitusional untuk menganulir Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang perubahannya telah paripurna di DPR.
Upaya pertama yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Meski legislator terpilih periode 2019-2024 itu yakin uji materi terhadap UU KPK hasil perubahan akan ditolak MK.
BACA JUGA: Relakan Kursi Ketua MPR, Gerindra Punya Kans Dapat Tambahan Jatah Menteri
Menurut dia, hakim MK tidak menilai buruk tidaknya sebuah undang-undang untuk dianulir. MK hanya menganulir undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Berkaitan UU KPK yang telah direvisi, Habiburokhman menilai tidak terdapat pelanggaran konstitusi. Sebab itu, dia tidak percaya upaya uji materi jalan terbaik menganulir UU KPK hasil revisi.
BACA JUGA: Garuda Sriwijaya
"Jadi, saya hopeless, kalau memang harus ke MK," kata Habiburokhman saat menghadiri diskusi publik bertema "Perppu, Apa Perlu", di Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Kemudian, kata Habiburokhman, penerbitan Perppu bisa menganulir UU KPK hasil revisi. Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa mengeluarkan Perppu tanpa khawatir dimakzulkan.
BACA JUGA: Kangmas Jokowi Harus Belajar dari Periode Kedua SBY dan Minta Petunjuk Tuhan
"Saya enggak habis pikir Perppu, presiden bakal di-impeachment dan dianggap melanggar UU," ungkap dia.
Gerindra, kata dia, tidak akan resistance andaikan Jokowi menerbitkan Perppu. Sebab, Jokowi ialah pemegang hak prerogatif menerbitkan Perppu.
"Kami tidak dalam posisi menyuruh atau melarang presiden terkait Perppu. Kalau presiden mau mengeluarkan Perppu, kami juga tidak menolak," timpal dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan