Habiburokhman: Tak Ada Fakta Hukum Prabowo Pernah Melanggar HAM

Senin, 31 Juli 2023 – 13:04 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa dalam catatan sejarah Prabowo Subianto tdak terbukti melanggar HAM seperti isu yang sering dimunculkan menjelang pemilihan presiden.

“Yang jelas tak ada setitik pun fakta hukum bahwa Pak Prabowo pernah melanggar HAM. Terkait fitnah di media sosial soal kasus penghilangan paksa crystal clear Pak Prabowo tidak bersalah,” tegas Habiburokhman.

BACA JUGA: Di Depan Prabowo, Sekjen PBB Menyinggung Partai Buruh

Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons pernyataan politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu yang menyatakan agar masyarakat tidak memilih calon presiden (capres) pada 2024 yang memiliki rekam jejak pernah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Habiburokhman meyakini pernyataan Adian tersebut bukan ditunjukkan kepada kepad Prabowo Subianto.

BACA JUGA: PBB Deklarasi Mendukung Prabowo Subianto Sebagai Capres

Pasalnya, jika terbukti pernah melanggar HAM, Prabowo tidak mungkin digandeng oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2009 lalu.

Menurutnya, menegaskan terdapat empat fakta hukum yang menerangkan Prabowo tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

“Pertama, tidak ada satu alat bukti pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut

keterlibatan Pak Prabowo sebagai orang yang melakukan, bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan penculikan tersebut,” ucapnya.

Kedua, kata Habiburokhman, surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira kepada Prabowo hanyalah sebuah saran, bukan keputusan yang mengikat.

“Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP hanya merupakan pendapat dan saran dan dengan demikian bukan sebuah putusan yang final dan mengikat,” paparnya.

Fakta lainnya, lanjut Habiburokhman, soal pemberhentian Prabowo oleh Presiden BJ Habibie dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dilakukan dengan pemberhentian secara terhormat.

Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi soal pemberhentian terhadap Prabowo bukanlah pemberhentian dengan tidak hormat, tetapi pemberhentian dengan hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa.

"Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” jelasnya.

Terakhir, Habiburokhman menyampaikan sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000. Waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan hanyalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung,” pungkas Habiburokhman.(mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler