jpnn.com, MEDAN - Irma Rahmayani S warga Jalan Ambai, Sidorejo, Medan Tembung, Sumut, mendatangi Polsek Pancurbatu. Dia datang bersama warga yang mengantarnya, Jumat (21/9) lalu.
Perempuan berusia 23 tahun itu mengaku korban perampokan serta penganiayaan oleh teman prianya sendiri.
BACA JUGA: Driver Grab Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Mobil Hilang
Pelaku berinisial MA, 33, alias Agus warga Jalan Purwo Pekan Selasa Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Pria tersebut merupakan teman yang baru dikenalnya lewat media sosial Facebook.
BACA JUGA: Nggak Tahu Diri, Sudah Numpang Malah Curi Harta Benda Sepupu
Setelah menganiaya korban, pelaku juga merampas ponsel dan dompetnya, kemudian meninggalnya di pinggir jalan.
Ceritanya, setelah kenalan di Facebook, selanjutnya, mereka sepakat bertemu di kawasan Teladan, Kecamatan Medan Kota pada Jumat (21/9) kemarin.
BACA JUGA: Gubrak! Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bocah 8 Tahun Selamat
Setelah bertemu, pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian mengajak korban jalan-jalan.
Namun, sesampainya di Jalan Delitua Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, tiba-tiba pelaku menghentikan laju kendaraannya.
Pelaku lalu memaksa korban untuk turun. Ketika turun dan kebetulan kondisi jalanan sepi, pelaku tiba-tiba menarik tas korban.
Akan tetapi, korban berusaha mempertahankannya. Tak ingin mangsanya lolos, pelaku lantas menghajar korban.
“Pelaku meninju muka dan mencekek leher korban. Selain itu, turut menendang hingga korban tersungkur ke parit,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Sehat Tarigan, Minggu (24/9).
Setelah korban terjatuh, pelaku lalu mengambil tas korban. Kemudian, pelaku menguras harta benda yang berada di dalam tas.
“Pelaku mengambil uang dan ponsel milik korban dari dalam tas. Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan korban,” sebut Sehat Tarigan.
Beruntung, korban mendapat pertolongan warga sekitar dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya hingga disarankan membuat laporan pengaduan ke polisi.
“Korban membuat laporan. Dari laporan itu anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap dari kawasan Jalan Delitua, kemarin,” terang Sehat Tarigan.
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan ke dalam sel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 2.000 Lebih Pil PCC
Redaktur & Reporter : Budi