Habis Nipu, Gadis Botakin Kepala

Senin, 28 Maret 2011 – 15:01 WIB

MAUMERE- Dua gadis asal Kabupaten Ende, Maria Dafrosa Sio dan Delfi Soi alias Oca yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan One Kore, Kecamatan Ende Tengah dibekuk satuan Buser Polres SikkaKeduanya ditangkap karena pengelola Hotel Wailiti di Maumere

BACA JUGA: Penipu Cantik Buron Tiga Polda Tertangkap di Bali



Maria dan Oca menginap di hotel selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2011
Karena tak sanggup membayar tagihan seharaga Rp 28 juta, keduanya lantas diadukan ke polisi

BACA JUGA: Balita jadi Budak Nafsu Tetangga



Kanit Resrkim Aiptu Siprianus Raja kepada Timor Ekspres (Group JPNN) di Maumere mengatakan, kedua gadis yang dibekuk itu terpaksa ditahan karena terbukti melakukan penipuan dengan tidak membayar hotel selama tiga bulan. 

Selama menginap di hotel tersebut, kata Sipri, keduanya dijamin makan dan minum serta fasiltas hotel lainnya
Pertengahan bulan Maret, keduanya melarikan diri dengan cara mengibuli penjaga hotel

BACA JUGA: Satpol PP Mencuri di Kompleks Kantor Bupati

"Mengakunya keluar hendak jalan-jalanTernyata keduanya langsung menghilang tanpa ada pemberitahuan," katanya

Dalam waktu singkat Tim Buser melakukan investigasi dan melakukan penyelidikan ke wilayah Nangahure, Kecamatan Alok Barat"Oca ditangkap di NangahureSaat ditangkap Oca mengenakan baju dengan
kepala tertutupMemasuki areal Polres Sikka dan memasuki ruang penyidikan Oca menolak membuka tutup kepalanyaTernyata ketika dibuka rambut Oca ternyata telah dicukur hingga botak," jelas Sipri.

Sipri menambahkan, akibat perbuatan Oca dan rekannya itu, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP, Junto 55, ayat (1) ke satu KUHPUsai dimintai keterangan, langsung dijebloskan dalam sel tahanan Polres Sikka sambil menunggu proses lebih lanjut

Sipri juga tidak menjelaskan aktivias kedua gadis tersebut selama berada di Hotel Wailiti"Kedua  gadis ini dijerat pasal 378 KUHP dan untuk sementara ditahan di sel tahanan Polres Sikka untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Sipri(kr5/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urung Urus STNK, Malah Masuk Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler