Mantan Jaksa yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan mengatakan, dirinya merupakan salah satu korban dan sangat merasa dizalimi oleh ketidakjelasan aturan dan para penegak hukum.
“Saya ini korban dan merupakan orang yang dizalimi oleh hukum,” serunya ketika ditemui usai menyontreng di TPS 71 LP Cipinang, Rabu (8/7).Menurutnya, segala macam aturan dan para pelaku penegak hukum di Indonesia semakin tidak jelas dan tidak memberikan pembelaan bagi rakyat“Siapa saja yang bakal naik menjadi Presiden, diharapkan akan lebih mendengarkan dan melindungi rakyatnya
BACA JUGA: 82 Napi Cipinang Tak Masuk DPT
Hukum yang diterapkan pun juga harus lebih memihak pada rakyat, bukan hanya kepada orang-orang di level atas saja,” keluhnya.Masih di tempat yang sama, terpidana perkara cessie atau hak tagih Bank Bali, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin ketika mendengar pernyataan Urip tersebut juga langsung angkat bicara.
“Saya juga termasuk ke dalam orang-orang yang dizalimi oleh hukum
Syahril Sabirin bisa ditakan merupakan penghuni baru di LP Cipinang
BACA JUGA: Theo Toemion Nyontreng Gambar Prabowo
Dirinya dibawa ke LP Kelas I Cipinang pada tanggal 16 Juni 2009 lalu untuk menjalani eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepadanya dua tahun penjaraBACA JUGA: Wiranto Ngaku Kurang Happy
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Ogah Pantau QC Bayaran !
Redaktur : Tim Redaksi