Habis Pilpres, MenPAN-RB Minta ASN Setop Bahas Politik

Kamis, 18 April 2019 – 13:35 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (MenPAN-RB) Syafruddin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membahas masalah politik lagi setelah pilpres 2019 digelar pada 17 April kemarin.

“Setop bahas politik lagi, sekarang fokus kerja melayani publik. ASN jangan masuk ke dalam hiruk-pikuk opini politik yang masih berlangsung,” kata Menteri Syafruddin di kantornya, Kamis (18/4).

BACA JUGA: Tepati Janji, Nicholas Saputra Hapus Foto Selfie

Dia meminta seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengawasi ASN yang ada di lingkungannya. ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara.

Para abdi negara diminta untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. “Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif,” ajak Syafruddin.

BACA JUGA: Ke Mana Sandiaga Uno? Sudah 1 Hari Tidak Ada Kabar

Sebelum pelaksanaan pemilu, Menteri Syafruddin telah berulang kali mengimbau ASN untuk menjaga netralitas. Ditegaskan, ASN memiliki hak politik namun hanya dapat digunakan dalam bilik suara dan tidak untuk berpolitik praktis.

Menteri Syafruddin juga menegaskan bahwa apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif. Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklajuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010.

BACA JUGA: Milenial Pendukung Maruf Amin Percaya Hasil Hitung Cepat

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan MenPAN-RB. Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), KASN dapat merekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat. Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral, akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2019 di Rumah Sakit Jiwa: Tusuknya di Jidat ya? Pakai Paku atau Sandal?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler