Habiskan Rp 1,1 M untuk Bayar Cepu, China Tangkap Ribuan Imigran Gelap

Sabtu, 23 Juli 2022 – 22:41 WIB
Bermodalkan informasi dari cepu, aparat kepolisian di Guangdong, China, berhasil menangkap ribuan imigran gelap di wilayah tersebut. Foto ilustrasi: ANTARA/REUTERS/Thomas Peter/aa

jpnn.com, GUANGDONG - Otoritas China telah mengeluarkan uang senilai 500.000 yuan atau sekitar Rp 1,1 miliar sebagai hadiah kepada para informan alias cepu yang melaporkan keberadaan pendatang ilegal di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.

Jumlah hadiah uang yang dikeluarkan naik dari sebelumnya sebesar 200.000 yuan (Rp 443 juta), demikian diumumkan Direktur Biro Administrasi Exit-Permit Departemen Keamanan Publik Provinsi Guangdong, Liu Guoqiang, seperti dikutip laman berita setempat, Sabtu.

BACA JUGA: Jokowi Jadikan China Pilihan Pertama, Lalu Jepang dan Korea

Sejak awal 2022 sampai sekarang Kepolisian Guangdong telah memberikan 530 hadiah kepada warga setempat dan menangkap lebih dari 1.400 orang yang diduga melanggar kasus keimigrasian.

Oleh sebab itu, Liu mendorong masyarakat setempat melaporkan kasus kedatangan secara ilegal.

BACA JUGA: Diduga Memata-matai Fasilitas Militer di Kalimantan, 1 WN China dan 2 Malaysia Ditahan

Saat ini Kepolisian Guangdong telah melakukan operasi bersama dengan otoritas keamanan di wilayah administrasi khusus Hong Kong dan Makau.

Sebelumnya beberapa orang penyusup melalui Guangdong yang merupakan pintu masuk di wilayah selatan daratan China dinyatakan positif COVID-19.

BACA JUGA: Jokowi Datang Pekan Depan, China Terapkan Sistem Lingkaran Tertutup

Sejak saat itu otoritas keamanan China daratan menggelar sedikitnya 30 kali operasi bersama dengan Hong Kong dan Makau yang ketiganya berbatasan laut.

Otoritas China sebelumnya juga telah mengesahkan regulasi tentang pelaporan aktivitas yang berpotensi membahayakan keamanan negara.

Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Negara (MSS) atau badan intelijen China pada Juni lalu itu juga mengatur tentang besaran hadiah 100.000 yuan (Rp 221 juta) kepada pelapor.

MSS menjelaskan secara spesifik mengenai situasi, metode, standar, dan prosedur pemberian hadiah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Nasional, Undang-Undang Anti-Spionase, dan peraturan perundang-undangan lainnya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler