JAKARTA - Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, Tjahjo Kumolo menyoroti mengkritisi pengerahan pasukan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi penolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurutnya, pengerahan TNI untuk menghadapi demonstrans sudah menyalahi aturan.
"Menarik dicermati tentang gelagat dan perintah untuk pengerahan satuan-satuan TNI untuk menghadapi demonstran yang menolak kenaikan harga BBM. Ini sudah merupakan pelanggaran terhadap UU TNI Nomor 34 tahun 2004," kata Sekjen PDI Perjuangan, itu Jumat (23/3), di Jakarta.
Dijelaskan Tjahjo, dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa ada 14 macam tugas TNI yang termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Tapi dalam ayat (3) tertera jelas bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," kata Tjahjo.
Ia mengatakan, masalah ini pernah diklarifikasi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asidiqie saat itu. Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR, dalam mengerahkan TNI untuk OMSP , bentuknya dapat berupa rapat dengar pendapat.
"Saya kira pemerintah harus hati-hati terhadap perintah tersebut," tegasnya.
Apapun, kata Tjahjo, prajurit TNI dan kepolisian jangan diperhadapkan dengan rakyat yang mengkritisi rencana kebijakan kenaikan harga BBM. "Apapun, prajurit TNI dan Polri juga masyarakat kecil yang kehidupannya pas-pasan, yang pasti kehidupannya terimbas dampak kenaikan BBM," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 70 Ribu Penduduk Indonesia Dipantau BIN
Redaktur : Tim Redaksi