JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni batal menjalani sidang pembacaan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/3). Hal ini karena istri Nazaruddin itu tengah dirawat di Rumah Sakit Polri akibat diare akut. Ia dirawat di rumah sakit itu sejak 6 Maret lalu.
"Majelis setelah bermusyawarah memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan pembantaran untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni di rumah sakit," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti di ruang sidang.
Majelis Hakim menegaskan jika RS Polri menyatakan Neneng sudah cukup sehat, Jaksa Penuntut Umum (JPU)dapat membawanya kembali ke rutan KPK dan menyiapkannya untuk mengikuti sidang vonis.
Sidang Neneng akan datang, diselenggarakan Pengadilan Tipikor pada Kamis 14 maret 2013 pukul 10.00.
"Jika sudah sehat penuntut umum segera menghadirkan terdakwa di persidangan," pungkas Tati.
Sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2) lalu.
Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng.(flo/jpnn)
"Majelis setelah bermusyawarah memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan pembantaran untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni di rumah sakit," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti di ruang sidang.
Majelis Hakim menegaskan jika RS Polri menyatakan Neneng sudah cukup sehat, Jaksa Penuntut Umum (JPU)dapat membawanya kembali ke rutan KPK dan menyiapkannya untuk mengikuti sidang vonis.
Sidang Neneng akan datang, diselenggarakan Pengadilan Tipikor pada Kamis 14 maret 2013 pukul 10.00.
"Jika sudah sehat penuntut umum segera menghadirkan terdakwa di persidangan," pungkas Tati.
Sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2) lalu.
Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menunggu Vonis Untuk Istri Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi