"Saya biasa-biasa aja menghadapi sidang ini. Kita lihat saja nanti seperti apa dakwaannya," kata Dhana sambil melempar senyum pada awak media sebelum masuk ke gedung Tipikor, Jakarta, Senin.
Selain kuasa hukum dan istrinya, tampak rekan-rekan Dhana dari Direktorat Jenderal Pajak turut hadir memberikan dukungan untuknya. Mereka sempat menyapa Dhana sebelum ia digiring petugas Kejaksaan Agung ke ruang tunggu pengadilan tipikor.
Dalam kasus ini Dhana akan dijerat dengan sejumlah pasal tentang korupsi dan pencucian atas serangkaian perbuatanya. Adapun beberapa pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 b ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e , pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4 uu no 8 thn 2010 tentang Tindak Pidana pencucian uang.
Selain menjerat Dhana dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan beberapa rekan, atasan dan wajib pajak Dhana sebagai tersangka. Di antaranya Herly Isdiharsono dan Salman Maghfiroh. Keduanya adalah rekan Dhana, sekaligus mantan pegawai pajak.
Sementara atasan Dhana yang menjadi tersangka adalah Firman. Terakhir, wajib pajak yang ikut terlibat dalam kasus ini bernama Johny Basuki. Ia diduga menggelontorkan uang senilai Rp 2,7 milyar kepada Dhana dan Herly untuk pengurusan pajak PT. Mutiara Virgo miliknya.
Saat menjerat Dhana dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset miliknya yang terdiri dari berbagai bentuk. Aset yang disimpan di lembaga keuangan senilai Rp 11 miliar. Ada juga uang tunai dalam denominasi dollar AS, dinar Irak, dan dinar Arab Saudi Rp270 juta. Selain itu, ada emas seberat 1,1 kg senilai Rp465 juta, 17 truk, dan sebuah sedan Chrysler senilai Rp1,6 miliar, jam Rolex senilai Rp103 juta, dan beberapa kavling tanah senilai Rp4,5 miliar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi