jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah akan menghadapi tuntutan hari ini, Senin (21/10).
Rencananya orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq ini akan menjalani persidangan pada pukul 15.00 WIB. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Sekjen ESDM Irit Bicara
Kuasa Hukum Fathanah, Ahmad Rozi menyatakan, tidak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menghadapi tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
"Biasa saja tidak ada persiapan khusus, seperti sidang-sidang sebelumnya," kata Rozi dalam pesan singkat, Senin (21/10).
BACA JUGA: Demo Buruh di DPR Dikawal 8.203 Aparat
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.
Sedangkan dalam perkara suap, Fathanah didakwa telah menerima uang seberar Rp 1,3 milar dari keseluruhan Rp 40 milar dari PT Indoguna Utama untuk merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk menggerakan Luthfi Hasan sebagai Presiden PKS kepada Menteri Pertanian Suwono yang juga anggota Majelis Syuro PKS. (gil/jpnn)
BACA JUGA: PNS dan Pensiunan Bakal Lebih Makmur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilmi Aminuddin Kembali Dijadwalkan Bersaksi Dalam Sidang Luthfi
Redaktur : Tim Redaksi