jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo mengaku siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.
Anggoro tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan setelan jas hitam. Begitu tiba, ia tampak disambut oleh keluarganya.
BACA JUGA: Efek Rustriningsih Masih Diperdebatkan
"Tidak ada persiapan khusus hanya menunggu sidang (vonis) saja," kata Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7).
Begitu disinggung soal tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama lima tahun penjara, Anggoro menjawab diplomatis. "Ya kita lihat nanti saja ya," ujarnya.
BACA JUGA: Dukung Prabowo-Hatta karena Janji Hapus Outsourching
Seperti diketahui, Anggoro dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Anggoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tujuh Instansi Janji Berbenah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Terkaya, Jokowi Termiskin
Redaktur : Tim Redaksi