jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9). Ia mengaku pasrah terkait putusan majelis hakim.
"Beliau (Atut) pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata penasihat hukum Atut, TB Sukatma dalam pesan singkat, Minggu (31/8).
BACA JUGA: Ketum PKB Lagi, Cak Imin: Saya Gak Kuat Ada Kompetisi
Begitu disinggung apakah akan melakukan banding, Sukatma belum dapat memutuskannya. Pihaknya, ucap Sukatma, akan melihat terlebih dahulu putusan hakim terhadap kliennya.
"Kita lihat pertimbangan hukumnya nanti," ujar Sukatma.
BACA JUGA: Usai Pilpres, Mahfud Ngampus Lagi
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Perbuatan Atut disebut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tanpa Kompetisi, Muhaimin Jadi Ketum PKB Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberangkatan Calon Haji Molor
Redaktur : Tim Redaksi