Hadapi Vonis, Neneng Masih Diare

Kamis, 14 Maret 2013 – 11:41 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menjadwalkan sidang perkara kasus dugaan korupsi di proyek PLTS, Kemenakertrans dengan terdakwa istri Muhammad Nazaruuddin, Neneng Sri Wahyuni, Kamis (14/3). Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis Neneng oleh Majelis Hakim. Namun hingga Kamis (14/3) siang ini Neneng belum juga datang ke pengadilan. Ia dikabarkan masih mengalami sakit diare.

"Ditunda kayaknya info sampai tadi mlm di rutan sudah sempat kembali kemarin tapi kembali lagi ke rumah sakit," ujar kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk di Pengadilan Tipikor. Ia juga menunggu kedatangan Neneng.

Jadwal sidang vonis Neneng sudah ditunda pekan lalu karena ia mengalami sakit diare. Ia dirawat di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur.

"Dia diare terus kalau jaksa bisa bawa, nanti kita lihat lah," sambung Rufinus.

Sebelumnya diberitakan, Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2) lalu.

Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler