jpnn.com, BANJARMASIN - Haji Rahmatullah (45), warga Rantau, Tapin, Kalsel, menggugat ayahnya bernama Haji Darlan (64) untuk mengembalikan uang sebesar Rp33 miliar.
Uang tersebut diklaim sebagai hasil keuntungan perusahaan yang dijalankan ayahnya setelah ditinggal ibunya yang bernama Hj Helyati. Helyati yang merupakan direktur telah meninggal dunia.
BACA JUGA: Delon: Kok Tuhan Belum Kasih ya?
Selanjutnya penggugat juga menuding ayahnya menjalankan usaha CV Karyati tanpa melibatkan seluruh ahli waris (dia dan adik-adiknya). Gugatan hukumnya saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Rantau, Tapin.
Pada sidang lanjutan, Senin (8/5) yang dimpin ketua majelis hakim Sutiyono SH dan dua hakim anggota Akhamd Rosady SH dan Indra Kusuma Haryanto SH, kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
BACA JUGA: Lucky Hakim Bawakan Kurma Penyubur Untuk Tiara Dewi
Penggugat diwakili salah satu tim kuasa hukumnya Abdurrahman SH sedangkan tergugat diwakili kuasa hukumnya Asep Mulya SH.
Kuasa hukum tergugat Asep Mulya SH mengatakan setiap persoalan dalam keluarga itu sejatinya dapat diselesaikan secara musyawarah.
BACA JUGA: Ayah Tergiur Melihat Anak Gadis Sendiri, Parah!
Bukan dengan menggugat orangtua ke pengadilan. Agama apa pun mengajarkan agar anak untuk menghormati orangtua terlebih lagi dalam Islam.
“Allah mewajibkan anak menghormati orangtua, Rasulullah dalam sebuah hadist menyatakan ridho Allah tergantung ridho orangtua,” ujarnya.
Mulya mengatakan memang kliennya mendapat tawaran penyelesaian secara damai, tapi sayangnya sejumlah syarat yang diajukan oleh penggugat dinilai terlalu berlebihan.
Misalnya, penggugat ingin menduduki jabatan sebagai Direktur CV Karyati dengan kepemilikan saham 51 persen.
Seluruh keuntungan CV Karyati setelah ibunya meninggal supaya dikembalikan ke rekening perusahaan.
Pembagian keuntungan perseroan diubah susunan kepengurusannya dan pembagiannya Haji Darlan 20 persen, Haji Rahmatullah (Penggugat) 30 persen, dan tiga adiknya Haji Rahman 20 persen, Hj. Sri Wahyuni 15 persen dan Haji Wahyudi 15 persen.
“Padahal sesuai wasiat almarhum Hj Helyati menginginkan perusahaan itu dipimpin Haji Darlan dan terus dijalankan. Pembagian keuntungan dibagikan berdasarkan syariat Islam, hanya itu saja,” jelasnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Haji Darlan. Meski saat ini ia tengah menghadapi gugatan dari sang anak, namun dirinya tetap membuka pintu perdamaian.
Dirinya ingin anak-anaknya tetap rukun dan damai tidak ada perselisihan apapun. “Syarat tawaran perdamaian jangan sampai merugikan salah satu pihak, adil semuanya,” harapnya.
Sementara kuasa hukum penggugat, Abdurrahman SH membantah tudingan dari piihak tergugat yang menyebutkan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya karena ingin meminta harta warisan. Padahal gugatan ini adalah soal perusahaan CV Karyati yang dijalankan oleh ayahnya.
Sebab, kata Abdurrahman, menurut akte pendirian perusahaan, seharusnya diteruskan oleh ahli waris, namun pada kenyataannya hanya dijalankan oleh tergugat.
"Kita ingin meluruskan ini, bahwa yang terjadi selama ini dalam tubuh perusahaan itu tidak benar," katanya.
“Kita tidak melihat persoalan ayah penggugat, tapi siapa yang duduk sebagai pimpinan di perusahaan tersebut."
Dia menambahkan, selama perusahaan tersebut dijalankan oleh tergugat, tidak pernah ada data laporan pemasukan maupun pengeluaran yang jelas. Karena selama ini pemasukan perusahaan malah masuk ke dalam rekening pribadi tergugat.
“Kalau yang dijalankan seluruhnya sesuai dengan aturan, persoalan ini tidak bakal sampai ke meja hijau,” ujarnya. (gmp/yn/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ckckck⦠Pembuat Onar Kencing Celana saat Bertemu Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo