BACA JUGA: Anggodo Sambangi Mabes Polri
Sedangkan untuk dakwaan primer, Hadi Djamal dinyatakan tidak terbukti secara hukum, sehingga majelis hakim membebaskannya dari dakwaan tersebut."Dakwaan primer bagi terdakwa dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dibebaskan
Selain hukuman penjara tiga tahun, Hadi juga diharuskan membayar denda Rp150 juta dan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Atas putusan tersebut, Hadi yang dimintai tanggapannya menyatakan menerima
BACA JUGA: Kapolri Ganti Delapan Kapolda
Putusan tersebut, katanya, sudah sesuai dengan pledoinya."Saya hanya dihukum karena menjadi fasilitator
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarji atas putusan majelis tersebut menyatakan pikir-pikir.(har/JPNN)
BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Pasang Badan
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AU-Singapura Latihan Bersama
Redaktur : Tim Redaksi