Hadi Djamal Divonis 3 Tahun

Jumat, 30 Oktober 2009 – 11:43 WIB
JAKARTA- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Abdul Hadi Djamal, anggota Komisi V DPR RI periode laluIa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum

BACA JUGA: Anggodo Sambangi Mabes Polri

Sedangkan untuk dakwaan primer, Hadi Djamal dinyatakan tidak terbukti secara hukum, sehingga majelis hakim membebaskannya dari dakwaan tersebut.

"Dakwaan primer bagi terdakwa dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dibebaskan
Tapi dakwaan subsider, khususnya untuk menerima hadiah dinyatakan terbukti," ujar Ketua Majelis Hakim, Sutiono SH.

Selain hukuman penjara tiga tahun, Hadi juga diharuskan membayar denda Rp150 juta dan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Atas putusan tersebut, Hadi yang dimintai tanggapannya menyatakan menerima

BACA JUGA: Kapolri Ganti Delapan Kapolda

Putusan tersebut, katanya, sudah sesuai dengan pledoinya.

"Saya hanya dihukum karena menjadi fasilitator
Ini risiko sebagai pejuang anggaran untuk KTI," sebut Hadi usai persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarji atas putusan majelis tersebut menyatakan pikir-pikir.(har/JPNN)

BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Pasang Badan

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AU-Singapura Latihan Bersama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler