A Rifai, salah satu anggota tim kuasa hukum tersangka menyebut diantara tokoh itu ada nama praktisi hukum Todung Mulya Lubis dan cendikiawan Komarudin Hidayat yang menyatakan kesediaannya.
Menurut Rifai, simpati ini muncul mengingat alasan penahanan yang menurutnya kurang logis dan track record kliennya yang memang bersih dan konsen terhadap pemberantasan korupsi.
"Banyak tokoh yang akan menjadi penjamin, ini bentuk keperihatinan," ujarnya kepada JPNN Jumat (30/10) pagi.
Dijelaskan kliennya sendiri hingga kini belum menerima alasan penyidik melakukan penahanan itu
BACA JUGA: TNI AU-Singapura Latihan Bersama
Terlebih alasan, kliennya dapat membentuk opini publik dari media masa yang dapat mengganggu jalannya penyidikan dinilai tak rasionalDari kuasa hukum sendiri, belum membahas upaya permohonan penangguhan
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tanker Malaysia
Alasannya, mereka masih belum menerima alasan penyidik dalam penahanan itu.Bibit dan Chandra sendiri ditahan Kamis (29/10) sore
BACA JUGA: KPK Ogah Serahkan Transkrip Sadapan ke Polisi
Alasan lain, tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara dalam tuduhan yang dilakukan.Ini membuat kewenangan penyidik leluasa menahan, mengingat aturan mengizinkan penahanan untuk perkara dengan ancaman tersebut.(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditolak Besuk, Pimpinan KPK Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi