jpnn.com - JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dengan selamat. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menahan pria berumur 67 tahun itu.
Hadi keluar dari gedung KPK didampingi kuasa hukumnya pada pukul 16.50 WIB. Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Nyaris ke Bareskrim agar BW Tak Ditahan
"Pemeriksaan berlangsung, tadi ada 10 pertanyaan, tapi isi materinya silakan tanya ke penyidik saja," kata Hadi kepada wartawan di halaman gedung KPK, Kamis (23/4).
Dia enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media mengenai jalannya pemeriksaan ataupun seputar kasus yang menjeratnya. Hadi meminta hal tersebut ditanyakan kepada pihak penyidik.
BACA JUGA: Kena Hukuman Percobaan, Nenek Asyiani Pingsan
Namun, dia memastikan siap diperiksa lagi oleh KPK di waktu yang akan datang. Hadi menegaskan bahwa dirinya sudah berjanji akan mengikuti semua proses hukum di KPK.
"Saya kooperatif, saya akan mengikuti proses hukum, dari dulu saya sudah janji itu. Semuanya serahkan ke penyidik," pungkas Hadi.
BACA JUGA: Tokoh Senior PDIP Ini Titip Pesan soal Demokrasi untuk Jokowi
Untuk diketahui, Hadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian keringanan pajak kepada Bank BCA. Perbuatannya mengabulkan permohonan tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara senilai Rp 250 miliar akibat hilangnya penerimaan dalam bentuk pajak. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Senior PDIP: Siapa Nama Presiden Sekarang?
Redaktur : Tim Redaksi