jpnn.com - SITUBONDO - Persidangan perkara pencurian kayu jati milik perhutani dengan terdakwa Nenek Asyani, 63 di Pengadilan Negeri Situbondo memasuki babak akhir. Majelis hakim memvonis Asyani bersalah dengan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan, plus denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan.
“Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan nenek Asyani, subsider kurungan tersebut tidak perlu dijalani oleh yang bersangkutan,” kata Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana, Kamis (23/4).
BACA JUGA: Tokoh Senior PDIP Ini Titip Pesan soal Demokrasi untuk Jokowi
Selama pembacaan putusan, Nenek Asyani hanya tertunduk di kursi pesakitan. Namun dia langsung bereaksi begitu mendengar vonis yang dijatuhkan untuknya. “Ini tidak adil. Pak hakim tidak adil,” kata Asyani sambil berteriak-teriak.
Tak lama kemudian, Asyani pingsan. Warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur langsung dibopong Polwan yang berjaga di sana untuk dibawa ke tempat perawatan.
BACA JUGA: Politikus Senior PDIP: Siapa Nama Presiden Sekarang?
Sementara itu, kuasa hukum Asyani, Supriyono mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kami menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Supriyono. (mas/jpnn)
BACA JUGA: Sudah Siapkan Ruangan di Mako Brimob, Polri Batal Tahan BW
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Bulan Pemerintahan Jokowi, Ini Penilaian Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi