jpnn.com, PALANGKARAYA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 10 sertifikat tanah dengan mendatangi langsung rumah masing-masing penerima di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (16/11).
Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palangka Raya.
BACA JUGA: Hadi Tjahjanto Minta Para Kepala Desa di Jombang Menyukseskan PTSL
Seraya menyerahkan sertifikat, Hadi Tjahjanto menjelaskan kepada masyarakat perihal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tercantum di dalam sertifikat.
"Ini maksudnya kalau nanti mau dipecah (waris, red), Ibu tidak perlu membayar BPHTB-nya lagi," terang Menteri ATR/Kepala BPN kepada salah seorang penerima benama Mariani (60).
BACA JUGA: Menteri Hadi Tjahjanto Ingatkan Wisudawan STPN Jauhi Gratifikasi di Dunia Kerja
"Saya harus menjelaskan bahwa di dalam sertifikat ada tertulis terutang, supaya tidak kaget, kalau misalkan di sini harga tanah kurang dari 60 juta, sesuai dengan aturan (BPHTB-nya, red) adalah gratis," tambah Hadi Tjahjanto.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, jumlah bidang tanah yang ada di Kota Palangka Raya diestimasi sebanyak 222 ribu.
BACA JUGA: Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Labuan Bajo, Ini Imbauan Penting Menteri Hadi Tjahjanto
Dari jumlah itu, kurang lebih 88% sudah berstatus terdaftar.
"Tinggal 12% lagi selesai. Harapan saya tahun ini Palangka Raya menjadi Kota Lengkap," tuturnya.
Arti dari Kota Lengkap itu sendiri, dikatakan Hadi Tjahjanto bahwa seluruh bidang tanah terdaftar, artinya tidak ada lagi tumpang tindih dan saling mencaplok wilayah yang menyebabkan cekcok antar tetangga.
"Berikutnya kalau sudah semua terdaftar, kemudian kita unggah secara digital sudah akurat maka tidak ada lagi mafia tanah. Artinya negara melindungi masyarakat dari ancaman mafia tanah," ujarnya.
Selain jaminan perlindungan dari mafia tanah, Hadi Tjahjanto juga menyebut dengan adanya sertifikat, akses pendanaan pun makin terbuka.
Pasalnya, sertifikat dapat dijadikan jaminan di lembaga keuangan formal.
"Berikutnya, apabila masyarakat ingin berusaha juga sudah dijamin, bisa mendapatkan pinjaman dari bank," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN. (dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif